You are here
Formulir Permohonan Informasi PPID
                            
              Submitted by sinta on Thu, 2023-08-31 15:30
      
    
  
      
      
  
    
  
Klik ==> FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI ONLINE
SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
- Penyediaan dan penyampaian informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
 - PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir;
 - dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi yang dimohon dalam waktu , penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID mengajukan perpanjangan waktu kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
 - dalam hal informasi publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi;
 - pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
 - pemberian informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis;
 - dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya;
 - perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan tidak dapat diperpanjang lagi;
 - dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan surat PPID tentang penolakan permohonan informasi yang paling sedikit memuat: nomor pendaftaran; nama; alamat; nomor telepon/email; informasi yang dibutuhkan; keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi;
 - dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik dan/atau meminta salinan informasi publik, PPID wajib: 
- mengoordinasikan dan memastikan pemohon informasi publik mendapatkan akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon;
 - menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan informasi publik ditolak; dan
 - memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
 
 
Fakultas di UNY
- Fakultas Ilmu Pendidikan
 - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
 - Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya
 - Fakultas Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik
 - Fakultas Teknik
 - Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis
 - Fakultas Vokasi
 - Sekolah Pascasarjana
 - Fakultas Kedokteran
 - Fakultas Psikologi
 - Fakultas Hukum
 
Kontak Kami
Gedung Pusat Layanan Akademik (GPLA)
Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
Jl. Colombo Yogyakarta 55281,
Telp. (0274) 586168, ext. 560, 557
Telp. 0274-550826
Fax. 0274-513092
Telp. 0274-550826
Fax. 0274-513092
WhatsApp. 0811.282.1199
Email: humas_fikk@uny.ac.id
Email: humas_fikk@uny.ac.id
Copyright © 2025,